LUMAJANG - SB (41), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur seakan tak berkutik ketika digelandang oleh unit Resmob Polres Lumajang pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu.
SB, merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman bui alias keluar masuk penjara sebanyak 5 kali .
Penangkapan SB berawal, ketika adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian oleh pelaku pada 17 Desember 2021 lalu. Menurut korbannya ini mengaku kehilangan beberapa peralatan elektronik, diantaranya Laptop dan HP, serta sejumlah uang, saat berada di Jalan semeru Lumajang Jawa Timur.
“Ya benar, pelaku SB ini telah mengambil, 1 unit Laptop merk acer aspire dan 1 unit Hp merk OPPO A31 warna putih , uang tunai sebesar 2 juta dan barang-barang milik korban lainnya temasuk SIM dan KTP , ” ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno pada pres release. Kamis, 03 Februari 2022 siang.
Atas laporan itu, Pihaknya langsung menerjunkan tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan hasil olah TKP, pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku dapat diketahui keberadaanya.
“Alhamdulillah Pelaku SB akhirnya dapat kami tangkap saat berada di rumahnya, ” Imbuh Kapolres.
Tidak berhenti disitu, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Benar saja, ketika dilakukan proses penyidikan, diketahui pelaku adalah seorang residivis.
“Pelaku, tercatat sudah 5 kali keluar masuk Lapas, SB ini merupakan resedivis pencurian, alhamdulillah kini SB sudah kami amankan beserta barang buktinya” jelas AKBP Eka Yekti.
Kapolres menambahkan, perbuatan SB ini sangat tidak patut untuk dicontoh, pasalnya saat melakukan pencurian itu, korbannya sedang berusaha menolong korban kecelakaan lalu lintas.
“Jadi korban pada saat itu, sedang menolong korban kecelakaan di Jl. Semeru Lumajang, kemudian karena harus mengangkat korban laka lantas, tas milik korban diletakkan di atas sepeda motornya, itulah kemudian SB mengambil barang-barang milik korban. Aksi SB ini sangat keterlaluan, ” pungkas Kapolres.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kini SB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penyidik, mereka akan dijerat dengan pasal pidana 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Tentunya masa hukumannya dapat diperberat karena SB adalah residivis, ” tutup Kapolres. (Oborlmj/Jon)