LUMAJANG - Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor di Desa Kebonagung Kec. Sukodono, Sabtu (11/3/2023). Salah satu tersangka harus menerima muntahan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Adapun kedua tersangka itu rupanya merupakan pelaku kambuhan yang sebelumnya pernah dipidana akibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H.
"Para pelaku ini ditangkap di dua tempat terpisah. Dari informasi anggota, salah satu pelaku, yakni S alias Ndeler, melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan sehingga mesti dilakukan tindakan tegas terukur. Sementara satu pelaku lagi, yaitu I, tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap, " ucap AKBP Boy Jeckson.
"Penangkapan pelaku terbantu dengan adanya rekaman CCTV di mana petugas mengenali keduanya karena pernah menangkap mereka dalam kasus pencurian mobil di wilayah Malang. Pelaku atas nama S alias Ndeler ini sebelumnya juga pernah menjalani hukuman akibat terlibat pencurian mobil di wilayah Semarang dan Jember, " katanya.
AKBP Boy Jeckson menyebut jajarannya akan terus menggenjot upaya terpadu menekan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lumajang. Mantan Kapolres Nganjuk ini juga memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor yang sempat meresahkan masyarakat di Kota Pisang.
"Sejak awal dipercaya sebagai Kapolres Lumajang, saya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait keresahan mereka. Karena itulah pencegahan dan penindakan curanmor menjadi salah satu fokus upaya pemolisian kami. Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat pula, angka pencurian kendaraan bermotor menurun sehingga masyarakat bisa lebih tenang beraktivitas, " ucapnya.
"Sekali lagi, kami tidak akan kompromi atau memberi toleransi kepada pelaku curanmor maupun kejahatan lainnya karena inilah harapan yang dititipkan masyarakat untuk kami atasi sepenuhnya, " tutur AKBP Boy Jeckson. (*)