LUMAJANG - Gerak cepat Unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian berhasil meringkus seorang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan mengalami luka-luka.
Kasus penganiayaan terhadap dua korban seorang wanita ini terjadi, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku penganiayaan diketahui berinsial AM (26) warga Dusun Kalipancing, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dalam waktu kurang dua jam setelah kejadian, setelah petugas mendapatkan laporan dari warga.
"Setelah dilakukan interogasi korban dan pulbaket dan penyelidikan terduga pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 Wib di jalan Raya Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, " kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.
Dua korban itu diketahui bernama Siti Qomariyah Hasanah (19) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian mengalami luka lecet pada lengan bagian kanan dan luka lecet pada kaki sebelah kanan setelah ditusuk menggunakan kunci kontak sepeda motor.
"Untuk korban Shendi Fitria Andani (22) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian mengalami luka lecet dan luka benjol pada bagian belakang kepala, " Ujarnya.
Agus menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula terduga pelaku AM datang kerumah Siti Qomariyah kemudian bertemu dengan korban Korban Shendi Fitria Andhani lalu terjadi pertengkaran.
'Pelaku yang emosi kepada korban langsung memukul pipi kiri korban dengan tangan kosong sebanyak 1 kali. Dari pukulan itu mengakibatkan korban tidak seimbang sehingga kepala korban membentur tembok dan mengakibatkan luka memar pada kepala bagian belakang, " terangnya.
Lanjut dia, atas kejadian itu korban menangis dan diketahui oleh korban Siti Qomariyahtun, kemudian langsung memarahi terduga pelaku AM. Pelaku yang masih emosi sehingga terjadi pertengkaran dengan korban Siti.
"Korban dan pelaku ini sempat terjadi perkelahian, dan pelaku menarik lengan tangan bagian kanan korban Siti, kemudian menarik kaki kanan dan menusuk kaki menggunakan kunci kontak sepeda motor, " imbuh Kapolsek.
Aksi pelaku akan terus melakukan penganiayaan terhenti setelah di lerai oleh dua orang pria.
"Pelaku dan korban Shendi Fitria adalah mantan pacar, diduga tidak terima dengan perkataan korban langsung melakukan penganiyaan, " ungkap Agus.
Kapolsek menambahkan, pihaknya berkeinginan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi, namun korban tidak bersedia untuk melakukan mediasi dan berkeinginan untuk proses lanjut sampai di tingkat pengadilan.
"Saat ini kasus penganiayaan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lummajang, " bebernya. (*)