LUMAJANG - Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lumajang, Minggu (14/5/2022) kemarin.
Tiga pelaku diantaranya ADS (24) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, RI (28) warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan NNK (30) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0, 19 gram.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan kronologi tiga budak sabu itu ditangkap bermula ketika polisi membekuk ADS dan RI saat berada pinggir jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan satu poket sabu dengan berat 0, 19 gram di simpan di dalam saku celana pendek.
"Anggota kami juga mengamankan dua handphone milik kedua tersangka, " ujar Ari Hartono.
Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan ADS dan RI dan berhasil mengamankan NNK saat tengah berada di dalam rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka ADS dan RI mengaku barang bukti sabu membelinya ke NNK, " ungkap AKP Ari Hartono.
Namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti sabu, dan mengamankan sebuah handphone untuk transaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi, " pungkasnya.