LUMAJANG - Aparat petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial DAL (44), warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Terduga tersangka DAL ini ditangkap polisi Pinggir Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jumat (12/5/2023) pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Ari Hartono mengatakan, penangkapan terduga DAl ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
Saat penangkapan itu, sambung Kasat, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga DAL yakni sabu seberat 0, 35 gram.
"Barang bukti 0, 35 gram sabu ini disimpan oleh tersangka di bungkus rokok di taruh 2 plastik klip, " ujar AKP Ari Hartono.
Untuk menjalani proses hukum lanjutan, saat ini DAL beserta sejumlah barang bukti kasus narkotika tersebut, diamankan di Mapolres Lumajang.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.