LUMAJANG - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tindak pidana. Kali ini Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Rowokangkung, kemarin.
Satu orang menjadi tersangka, yakni pria inisial D (32) warga Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung. Saat ini tengah ditahan di rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti turut disita, sebilah sajam yang dipergunakan, berikut sepeda motor yang dikendarainya.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H pada awak media menjelaskan, ada dua korban dalam perkara ini, diantaranya istri siri tersangka dan warga masyarakat lain.
"Awalnya tersangka mendatangi istri sirinya untuk menyelesaikan permasalahan anak daripada korban. Tapi karena tersangka ini emosi, dan informasi berada dalam pengaruh alkohol, sehingga menusukkan pisau pada korban ( istri siri - red ). Kemudian tersangka pergi menggunakan kendaraan motor Revo, dengan maksud mencari dan menemui teman dari anak korban. Ditengah jalan, ketemu dengan warga masyarakat yang kebetulan berpapasan. Karena tersangka ini merasa ditegur, tanpa banyak basa - basi, kemudian ia mencegat dan memberhentikan, ribut sedikit langsung ditusuk mengenai bahu, " ungkap Kapolres saat memimpin konferensi pers, di lobby Mapolres, Senin (6/6/2022).
Atas kejadian tersebut, Kapolres Lumajang menyampaikan jika kedua korban sudah diberikan pertolongan dan dirawat di rumah sakit. Sementara untuk perkara, terus ditangani oleh unit Pidum Polres Lumajang.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.