LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang menggelar rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), Selasa (27/9/2022).
Rakor FLLAJ tersebut di gelar diruang rapat Dinas Perhubungan Lumajang untuk membahas tentang Permohonan Pengalihan Jalur Truck Pasir kosongan di Ruas Jalan 062 Dusun Krajan dan Dusun Gentengan Desa Condro Pasirian dan pembatasan waktu Operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor di ruas jalan nasional provinsi dan Kabupaten Lumajang.
Hadir dalam rapat tersebut KBO Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto, PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Lumajang Aipda Rima Mayangga, Perwakilan Dinas Perhubungan, Kepala Desa Condro, Perwakilan Satpol-PP, Perwakilan Bappeda, Ketua Organda, dan Bhabinkamtibmas, Koramil Pasirian.
Hasil dalam rakor tersebut menindaklanjuti surat dari Kepala Desa yang menyampaikan, Banyaknya iring-iringan kendaraan truck angkutan tambang pasir yang melintas dari dua arah berlawanan sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan yang lain, dan Kondisi jalan rusak.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, S.I.K mengatakan, dari hasil rapat sudah bersepakat bahwa armada tambang bermuatan pasir diperbolehkan melintas di ruas jalan 062.
"Untuk armada tambang tanpa muatan tidak boleh melintasi jalan 062, tetapi diarahkan ke Jalan Lintas Selatan (JLS), " ujarnya
Nantinya lanjut, Radyati akan dilakukan sosialisasi dahulu kepada seluruh truk penambang pasir terkait hasil rapat tersebut.
"Nantinya bersama sama dengan Forum LLAJ melaksanakan survey tentang pemasangan rambu himbauan dan peringatan, " terangnya.
Setelah 30 hari pemasangan rambu himbauan dan peringatan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap truk pasir jika melanggar.
Radyati Putri menambahkan, Forum diskusi LLAJ terkait Pembatasan Waktu Operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor di ruas jalan nasional provinsi dan Kabupaten Lumajang dengan permasalahan.
"Di pukul 06.00 sampai 08.00 wib banyaknya padatnya lalu lintas kendaraan angkutan barang pada saat jam sibuk, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di pada jam sibuk, " ujarnya.
Hasil yang disepakati bahwa pembatasan waktu operasi angkutan barang dengan kendaraan bermotor ditambah di ruas jalan Tekung-Yosowilangun dan Jalan Yosowilangun - Kunir dan Tempeh yakni berlaku mulai pukul 06.00 sampai 08.00 WIB.
"Nanti akan dibuatkan surat himbauan dari Bupati Lumajang untuk himbauan Jam Muat Barang Tambang (Pasir) di lokasi penambangan, " pungkasnya. (*)