LUMAJANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang meringkus tiga orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (19/11/2022).
Ketiga pelaku berinisial AB (28) warga Desa Sumbersuko, KH (34) warga Desa Purwosono, dan RSW (34) warga Desa Dusun Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.Ketiganya ditangkap Polisi ditempat yang berbeda.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
"Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat, berdasarkan informasi itulah petugas langsung melakukan penyelidikan, " kata AKP Ernowo, Senin (21/11/2022).
Ernowo menjelaskan, berdasarkan laporan warga, awalnya polisi mengamankan tersangka AB dipinggir jalan raya Sulokambang tepatnuya didepan rumah tersangka KH, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari penangkapan itulah, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0, 18.
"Sabu disimpan pelaku disaku dengan dibungkus kertas dan diisolasi, " Ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka AB ini mendapatkan barang sabu dari tersangka KH. Kemudian polisi langsung menangkap KH saat berada di rumahnya di Dusun Selokambang, Desa Purwosono sekitar pukul 12.45.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan serbuk kristal diduga sabu seberat 0, 55 gram, uang tunai 60 ribu dan 350 ribu diduga hasil penjualan sabu, " terang Ernowo.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AB ini membeli sabu kepada KH dengan harga Rp 400 ribu.
"Tersangka KH saat diperiksa petugas mendapatkan barang sabu dari seorang perempuan berinisial RSW seorang pemilik warung kopi di Dusun Serbet, Desa Purwosono, " imbuh Ernowo.
Berdasarkan keterangan tersangka KH, kemudian petugas melakukan penangkapan RSW saat berada di warung kopi.
"Barang bukti diamankan dari wanita ini serbuk kristal diduga sabu seberat 0, 35 gram, dua sedotan, dan sebuah plastik klip sisa tempat sabu, " ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan, dan saat ini sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lumajang guna proses lebih lanjut.
"Untuk ketiga pelaku ini dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, Pungkas Ernowo. (*)