LUMAJANG, - Tim Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu masing berinisial R (32 ), serta TJ (28).
“ Untuk R kita tangkap di rumahnya di Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto sedang TJ berhasil kita amankan di Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang , ” ujar Kasatresnarkoba AKP Ernowo, Selasa (22/03/2022) siang.
Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penyidikan kepada A yang sebelumnya tertangkap oleh Satresnakoba Polres Jember. Dari terduga pelaku bernisial A , polisi mengetahui bahwa barang haram tersebut diedarkan melalui R.
Setelah dilakukan koordinasi, Tim Satresnarkoba Polres Lumajang pun melakukan penyelidikan guna memastikan keterangan dari terduga pelaku yang berinisial A tersebut. Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku R yang saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Banyuputih Kidul, kecamatan Jatiroto pada Jumat malam (18/03/2022)
“dari tangan R kami berhasil mendapatkan BB berupa bubuk Sabu seberat 0.39 gr tk hanya itu kami juga mengmankan barang bukti lain berupa 1 set alat hisap sabu, 3 bh plastic berisi serbuksabu, 2 bh sendok sabu yang terbuat dari sedotan, plstik klip bekas sabu, serta 1 bh Handphone lengkap dengan simcard, ” jelasnya
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali berhasil mendapatkan pengakuan dari pelaku R bahwa Sabu tersebut dia dapat dari TJ. Selang berapa jam kemuadian, polisi kembali berhasil mengamankan TJ dirumahnya di Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung. Dari tangan TJ didapat barang bukti berupa 1 buah handphone serta uang sejumlah 650 ribu yag diakui oleh pelaku sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“ untuk keduanya kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (Humas)