LUMAJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang ungkap pelaku perederan obat terlarang jenis logo Y di Hotel Cantik, Desa Tukum, Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.
Satu terduga pelaku diamankan berinisial DA (20) warga Jalan Sruni, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 254 butir pil warna putih Logo Y.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengungkapan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obat terlarang.
"Dari informasi itu kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DA saat berada di kamar hotel Cantik, Sabtu (11/3/2023), " ujar AKP Ari Hartono, Minggu (12/3/2023).
Polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel menemukan sebuah tas warna biru yang didalam berisi sebuah 6 plastik klip berisi 254 butir pil logo Y warna putih.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti pil logo Y diamankan satresnarkoba Polres Lumajang, " beber Ari.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 sub. 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)