LUMAJANG, - Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K., M.H, menghadiri Penandatanganan Penjanjian Kerjasama tentang Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Launching aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) di gelar Pengadilan Negeri Lumajang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Kamis (6/10/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Budi Prayitno, SH.MH, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K., M.H, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Lumajang Pramita Ananta, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi, SH. MH, dan Kepala BNNK Lumajang AKBP Indra Brahmana.
Diketahui Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, hingga penetapan diversi.
Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Budi Prayitno, SH.MH mengatakan, hari ini pengadilan Negeri Lumajang melakukan perjanjian kerjasama tentang penerapan aplikasi elektronik berkas perkara terpadu ini bagian dari sidang pelaksanaan Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang di canangkan oleh Kemenkumham.
"Jadi Makamah Agung membuat aplikasi ini didalam meliputi perkara pidana mulai dari penyitaan, penggeledahan, sampai ke pelimpahan berkas perkara secara elektronik, " ujarnya.
Untuk bisa bersinergi lebih baik, pihaknya dari Pengadilan Negeri Lumajang mengundang aparat penegak hukum dari Kapolres, Kajari, Kepala BNN, Kalapas.
"E-Berpadu jangan hanya istilah saja melainkan hubungan kerja sama kemitraan antar para penegak hukum yang saling bekerja sama. Kita berharap pelayanan publik hukum di Indonesia semakin baik, tercipta pelayanan yang murah, efektif dan efisien", ujar Budi Prayitno.
Ia menjelaskan, tujuan keunggulannya adalah karena secara elektronik sehingga mempercepat proses pelayanan.
"Karena ini aplikasi baru di launching, kami berharap mudah mudahan semakin sempurna, seperti harapan kita semua, " tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K., M.H memberikan apresiasi dengan adanya perubahan layanan pengurusan berkas pidana yang semakin mudah yakni E-Berpadu.
"Karena dengan program itu sudah berjalan, nantinya penyidik tinggal upload bukti-bukti pendukung seperti seprin, berita acara pemeriksaan dan lain-lain, " ujarnya.
Setelah itu, penyidik tinggal konfirmasi, setelah disetujui pengajuannya, berkas tersebut bisa didownload untuk dicetak.
“Biasanya kan kita kalau mengajukan ijin gledah atau sita, harus ke pengadilan melalui panitera. Kedepan sudah tidak lagi, cukup dikerjakan dari polres karena sistemnya online, ” tuturnya. (*)