LUMAJANG - Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru Tahun 2022 di halaman depan Mapolres Lumajang Senin (3/10/2022).
Bertindak sebagai Komandan Apel Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah
Dalam operasi tersebut melibatka anggota Polres Lumajang yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh anggota Kodim 0821/Lumajang Subdenpom, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Dalam apel tersebut Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas bagi masyarakat kabupaten Lumajang, guna cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang natal 2022 dan tahun baru 2023 pasca pandemi covid 19.
Untuk itu, Polres Lumajang beserta jajaran dengan dibantu oleh stakeholder terkait akan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Zebra Semeru 2022” dengan mengangkat tema “tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi”.
"Operasi Zebra Semeru 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 dengan tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi, " katanya.
Selama pelaksanaan operasi Zebra Semeru yakni mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang bersifat simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada polri dengan tetap menerapkan prokes COVID-19.
Seusai apel gelar pasukan dilanjutkan pemeriksaan sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 Polres Lumajang Oleh Kapolres Lumajang.
"Pada pelaksanaan Operasi Zebra Semeru di prioritaskan kegiatan Dikmas lantas yang mampu mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada Polri khususnya Polantas, disamping itu mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dengan tetap menerapkan Prokes dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, " jelas Dewa.
Berikut 8 Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra 2022:
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara dibawah umur
3. Pengendara berbonceng 3
4. Melawan arus lalu lintas
5. Menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan safety belt
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
8. Balap Liar.